Puan Meminta Pemerintah Menetapkan Status KLB pada Kasus Gagal Ginjal Akut

Ketua DPR RI Puan Maharani saat berkunjung ke SDN Sidomulyo 1, Dusun Meluke, Kabupaten Lamongan, Rabu (02/03/2022). (Foto: Instagram/@puanmaharaniri)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tingginya angka kematian yang disebabkan oleh kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

Puan meminta pemerintah segera menetapkan kasus gagal ginjal akut ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila sudah memenuhi kriteria penetapan.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangan Pers, pada Jumat (21/10/2022).

Perlu diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia melonjak menjadi lebih dari 200 kasus dengan angka kematian hampir 50% dari total kasus dalam sepekan setelah pertama kali dilaporkan. Dari data terbaru, sudah terdapat 206 kasus gagal ginjal akut, di mana 99 anak di antaranya meninggal dunia.

Menurut Puan, case fatality rate yang cukup tinggi perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan KLB.

“Ini bagaikan puncak gunung es. Kasus yang diketahui ratusan tapi korbannya bisa jauh lebih banyak. Situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak,” ujar Puan.

Puan menyatakan, status KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.

Puan juga mengatakan, dengan meningkatkan status menjadi KLB, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini.

“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” sambung Puan.

Puan mengkhawatirkan jika tidak adanya status KLB, maka banyak pasien yang akan kesulitan mengakses fasilitas pelayan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana. Ia menilai, penetapan status KLB ini terkait dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit ini.

“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai. Diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” ungkapnya.

Maka dari itu, Puan meminta kepada pemerintah supaya mengalokasikan anggaran khusus untuk menangani kasus ini, agar dapat membantu masyarakat dengan ekonomi rendah yang anaknya mengalami tanda-tanda gagal ginjal akut.

Apalagi menurut beberapa pakar, penanganan penyakit gagal ginjal akut tidak bisa dilakukan di Puskesmas. Hal ini lantaran dibutuhkan ketersedian alat hemodialisa atau peritoneal dialysis yang membutuhkan seorang dokter bedah anak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS