PARBOABOA, Jakarta - Memori banding kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah diserahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada Senin, 7 November 2022.
“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (09/11/2022).
Ali pun membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan tim jaksa untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Rahmat Effendi.
“Terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, di mana tim jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” jelasnya.
Selain itu, Ali menuturkan, dalam memori banding tersebut, jaksa KPK juga akan mempersoalkan perihal tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
Sebelumnya diketahui jika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis hukuman kurungan penjara 10 tahun terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan memerintahkan agar barang bukti berupa mobil van, bangunan, serta fasilitas Glamping Jasmine disita. Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Rahmat Effendi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.