Terjerat Kasus Suap Pengelolaan Dana Hibah, Wakil DPRD Jatim Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P Simanjuntak menyampaikan permintaan maaf karena dirinya terjerat kasus suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Selain itu, dia juga meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani penegakan hukum dengan lancar.

“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar. Terima kasih,” ucap Sahat.

Selepas menyampaikan permintaan maaf tersebut, Sahat beserta tiga tersangka lainnya langsung naik ke mobil tahanan KPK untuk segera dibawa ke Rutan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sahat Tua P Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah senilai Rp5 miliar.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Rusdi (staf dari Sahat), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus coordinator masyarakat), serta Ilham Wahyudi (koordinator lapangan kelompok masyarakat).

Akibat dari perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ilham dan Abdul sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS