PARBOABOA, Deli Serdang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara kepada Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia dihukum terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pada 4 Desember 2021 lalu.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Karto Manalu adalah, menerobos pelintasan di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dalam insiden itu, 4 orang penumpang yang ia bawa dinyatakan tewas dan angkutan umum yang ia kemudikan juga ringsek ditabrak oleh kereta api yang melintas.
Peristiwa ini sempat viral diikuti dengan beredarnya rekaman detik-detik kecelakaan tersebut di media sosial.
Menanggapi situasi ini, Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara memvonis terdakwa di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (28/06).
Karto Manalu secara sah dan yakin bahwa ia melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian dan tewasnya keempat penumpang yang ia bawa. Kelalaian Karto dalam mengendarai angkutan juga dipengaruhi oleh minuman keras dan menjadi salah satu alasan hakim menghukumnya.
Perbuatan Karto Manalu dianggap sudah melanggar ketentuan yang tertulis di dalam Pasal 311 Ayat 4 dan 5 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Karto kemudian dijatuhi hukuman dengan tindak pidana selama 13 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa Karton Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun" kata hakim Sapril Batubara (28/06).
Selain hukuman pidana yang diberikan, Majelis Hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh Karto Manalu.
Meskipun sudah dijatuhi hukuman 13 tahun, ternyata hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, JPU meminta agar terdakwa Karto Manalu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Dalam penjelasannya, Hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi pemberat adalah belum adanya perdamainan dengan keluarga atau korban lainnya yang luka dan meninggal. Sedangkan yang menjadi peringan hukuman terdakwa adalah, ia mengakui dan berterus terang tentang kesalahan yang ia perbuat.
Peristiwa ini berawal di hari Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Karto Manalu membawa angkutan umum Wampu Mini trayek 123 dari pangkalan di Jalan Bunga Ncole, Medan Tuntungan tujuan pangkalan di Jalan kayu Putih, Simpang Mabar, Medan Deli.
Dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto kemudian beroperasi lagi dengan mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.
Namun, saat tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto singgah ke warung tuak bersama dengan teman-temannya. Ia pun meminta tuak ukuran setengah botol air mineral kecil.
Sembari membawa angkutannya, Karno sambil meminum tuak yang baru saja ia beli. Saat melintas di Jalan Sekip tepatnya dari arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan yang berhenti karena ada kereta api yang hendak melintas.
Meskipun palang perlintasan kereta api sudah diturunkan, Karto tetap nekat memaksakan angkut yang ia bawa melewati palang tersebut dan melewati kendaraan yang sudah berhenti.
Namun sayang, saat angkot yang ia bawa sedang berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api datang dari arah Binjai dan langsung menabrak bagian kiri angkot.
Saking kerasnya hantaman kereta api, para penumpang yang ada di dalam terhempas keluar dari angkot. Tidak hanya itu, empat penumpang dari dalam angkot juga tewas dan sejumlah lainnya luka-luka.
Karto sendiri sebagai sopir berhasil selamat dari insiden maut tersebut dengan melompat sesaat sebelum angkotnya dihantam kereta api.
Atas kejadian ini, dihimbau untuk setiap sopir untuk lebih hati-hati dalam membawa angkutan umum dan tetap mematuhi lalu lintas guna menjaga keselamatan diri sendiri dan penumpang.