PARBOABOA, Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap buronan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).Tersangka FSN berhasil ditangkap setelah delapan tahun menjadi buronan.
"Tersangka atas nama FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1), pada pukul 21.00 WIB," kata Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jumat (7/1/2022).
Yos menyebutkan, FSN melakukan korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 690.800.000. terdakwa merupakan direktur dalam pengerjaan proyek itu.
"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232 juta dalam pekerjaan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka," ucapnya.
Yos juga mengatakan, setelah terdakwa FSN ditetapkan sebagai tersangka, beliau sempat melarikan diri ke berbagai tempat yakni mulai dari Kalimantan Barat hingga ke Tangerang.
“Selain FSN, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.
Atas perbuatannya, FSN dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana