PARBOABOA, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berhak menuntut ganti rugi (Restitusi) kepada para pelaku.
"Kalau memang proses hukum ini berjalan [proses peradilan], ada pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa, korban ini berhak menuntut restitusi," kata Hasto saat mengawasi proses autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Sabtu (05/11/2022) lalu.
Menurut Hasto, restitusi adalah proses ganti rugi yang dituntut korban kepada pelaku. Hal itu dilakukan guna pemulihan kondisi korban atau untuk mengganti kerugian yang diderita, baik secara fisik maupun mental.
LPSK nantinya akan menentukan besaran nilai restitusi berdasarkan kerugian dan tuntutan para korban. Namun untuk sekarang, kata Hasto, LPSK masih belum melakukan perhitungan.
"Restitusi ini adalah ganti rugi yang dituntutkan kepada pelaku. Yang menilai itu nanti LPSK. Tapi [sekarang] kami belum tahu persis tuntutan apa saja yang diperlukan korban dan keluarga korban," kata Hasto.
Untuk diketahui, LPSK saat ini sedang memberikan perlindungan terhadap 18 korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. LPSK juga disebut melakukan evakuasi kepada beberapa korban ke rumah yang aman guna menjauhkan mereka dari tekanan dan intimidasi.
"Ada 18 orang. Kalau memerlukan layanan psikologis kami berikan, layanan juga medis kami berikan," jelasnya.
"Kami upayakan untuk menghindarkan supaya tidak ada tekanan, intimidasi, tidak ada pertanyaan menjebak. Kan nanti korban maupun keluarga korban dijadikan saksi juga," tambahnya.