Trik Pintar Hindari Penggeledahan HP dari Polisi Seperti Aipda Ambarita

Trik Pintar Hindari Penggeledahan HP dari Polisi Seperti Aipda Ambarita

PARBOABOA, Jakarta – Sebuah video mendadak viral di media sosial memperlihatkan tindakan Aipda Ambarita sedang menggeledah HP seorang pemuda.

Dalam video tersebut, Aipda Ambarita tampak ngotot dan berdalih petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP pemuda itu. Pemuda tersebut tampak sudah menolak, namun oleh Aipda Ambarita tetap memaksanya.

Jika itu terjadi kepada anda, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti punya tips untuk menghindari kejadian seperti yang dilakukan oleh Aipda Ambarita.

Ia mengatakan, anggota kepolisian yang langsung mengambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan tindakan keliru.

Masyarakat berhak meminta surat perintah terhadap anggota polisi yang ingin melakukan penggeledahan. Lebih jauh, masyarakat juga berhak didampingi kuasa hukum atau lawyer saat digeledah.

"Minta surat perintahnya, cek identitas si polisi. Jika memungkinkan, minta didampingi lawyer," ujar Poengky, Rabu (20/10).

Polisi harus menetapkan pasal yang disangkakan terhadap orang yang bersangkutan ketika melakukan penggeledahan. Dengan demikian, anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa HP orang lain tanpa adanya surat perintah.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu," ujarnya.

Poengky melanjutkan, surat izin serupa juga berlaku pada tindakan penyitaan barang milik orang lain oleh kepolisian.

"Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan," ujarnya.

Ia menyarankan, masyarakat dapat membuat laporan ke kepolisian jika mengalami penggeledahan oleh anggota polisi tanpa sesuai SOP. Tujuannya, agar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," lanjut dia.

"Polisi harus menjelaskan alasan kenapa melakukan itu dan harus dengan cara yang baik dan sopan. Demikian juga dalam hal akan memeriksa HP milik orang lain," sambung dia melengkapi.

Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya sudah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP.

Dalam Pasal 32 KUHAP berbunyi: "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."

Selain itu, dalam Pasal 37 ayat (1) KUHAP disebutkan: "Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita."

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS