PARBOABOA, Jakarta - Beberapa waktu belakangan ini masyarakat sedang ramai membahas masalah seorang calon Bintara Polri yang mengaku digagalkan karena digantikan peserta lainnya.
Kasus ini berawal dari viralnya video pengakuan Fahri Fadilah Nur Rizki (21) yang diunggah akun Instagram @jurnalisjunior. Dimana Fahri mengaku sudah seleksi calon siswa Bintara 2021 dengan peringkat 35 dari 1.200 peserta.
"Saya siswa Bintara Polri yang digagalkan ketika mau berangkat pendidikan. Saya sudah lulus terpilih, ranking saya 35 dari 1.200 orang dari Polda Metro Jaya," ujar Fahri seperti dikutip dari video tersebut, Kamis (2/6).
Namun, namanya mendadak hilang dari daftar calon Bintara dan berganti nama orang lain beberapa hari menjelang waktu pendidikan.
Atas hal ini Fahri meminta keadilan agar dirinya dapat mengikuti pendidikan Bintara Polri sebagaimana seharusnya.
Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah bahwa Fahri sengaja digagalkan dan posisinya digantikan oleh orang lain.
Zulpan mengatakan jika Fahri sudah mengikuti seleksi Polri tahun 2019 dan 2020, namun gagal karena tidak memenuhi syarat. Ternyata saat mengikuti tes kesehatan, Fahri dinyatakan mengalami buta warna parsial.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokkes Polda Metro Jaya, dan disaksikan oleh Kabid Propam serta Sekretariat SDM Polda Metro Jaya.
"Hasilnya buta warna parsial ini yang membuat yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan, karena ini syarat mutlak," ungkap Zulpan, Senin (30/5) kemarin.
Sementara tidak buta warna adalah syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Polri.
Dalam pernyataan terbaru, Kombes Zulpan mengatakan, pihaknya dapat mempertanggungjawabkan keputusan untuk menggugurkan Fahri, sehingga keputusan tersebut tidak akan dirubah.
"Sikap Polda Metro Jaya hingga hari ini, kami tidak akan mengubah keputusan itu. Karena keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kombes Zulpan, Kamis (2/6).
Zulpan menjelaskan, pihaknya dalam hal ini mempedomani hasil tes buta warna terhadap Fahri yang dilakukan oleh tim dokter panitia seleksi. Hasil tes buta warna Fahri tersebut menggunakan metode saintifik dan terikat kode etik kedokteran.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini menghargai dan mempedomani apa yang menjadi hasil tes tim dokter yang telah menggunakan metode saintifik dan juga kode etik kedokteran. Jadi hasil yang dilakukan oleh tim dokter untuk menentukan kesehatan mata yang bersangkutan hasilnya adalah buta warna parsial," jelasnya.