PARBOABOA, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan korupsi yang dilakuukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, tindakan yang dilakukan Ketua IPW membuat laporan ke KPK sudah tepat, harapannya KPK cepat menindaklanjutinya.
"Kami menilai jika laporan ketua IPW tersebut bukan merupakan isapan jempol belaka," kata Irvan Saputra kepada Parboaboa, Rabu (15/03/2023) pagi.
Ia mengungkapkan KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) namun cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Di samping itu, lanjutnya, sebagai bentuk pelaksanaan tugasnya yang berpedoman pada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 5 UU KPK.
"Serta bentuk pertanggung jawaban KPK kepada publik sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang KPK Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
LBH Medan menilai apa yang dilakukan Sugeng Teguh Santosa tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait permasalahan ini LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat mengawal laporan tersebut.
"Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39/1999 tentang hak asasi manusia," tukasnya.
Diketahui, Sugeng Teguh Santoso secara resmi melaporkan Wamenkumham ke lembaga anti rasuah KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima aliran dana Rp7 miliar melalui dua orang yang diketahui sebagai aspri (asisten pribadi) nya YAR dan YAM.
Aliran dana Rp 7 miliar tersebut diduga terkait permintaan konsultasi hukum dan status pengesahan badan hukum yang dimohonkan seorang warga negara.
Sugeng Teguh Santoso dalam laporannya menyampaikan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya empat bukti terkait kiriman dana atau transfer, percakapan pendek (chat) yang menegaskan bahwa Wamenkumham diduga mengakui YAR dan YAM merupakan asprinya terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh.