PARBOABOA, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 310 laporan dugaan korupsi terjadi di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang masuk hingga Oktober 2022. Kebanyakan kasus terkait kesalahan prosedur dan tata kelola di pemerintahan.
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata mengatakan, 310 laporan masyarakat atas dugaan korupsi di Sumut ke KPK termasuk cukup tinggi, walau rata-rata adalah kasus kecil, namun tetap ditanggapi dengan meneruskannya ke lembaga yang tepat.
“Ini menunjukkan partisipasi masyarakat tinggi, kesadarannya melaporkan dugaan korupsi, bukan berarti banyak laporan banyak yang korup, itu lebih baik daripada daerah yang masyarakatnya pasif, jadi bukan berarti yang sedikit laporan tidak banyak tindakan korupsi,” kata Alex Marwata di Medan, Selasa (29/11).
Alexander Marwata menjelaskan, KPK melakukan survei penilaian integritas pada kementerian, lembaga, instansi dan daerah, rata-rata capaian nasional sebesar 72 persen, dari target 70 persen.
Alexander mengatakan, penurunan tingkat korupsi tergantung pada komitmen kepala daerahnya.
"Oleh sebab itu, komitmen kepala daerah terus kami bangun, " kata Alex.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama enam kepala daerah yang termasuk ke dalam wilayah I Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu menandatangani komitmen anti korupsi.
Komitmen berisikan tentang memimpin perubahan dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya kepada seluruh masyarakat dalam terang integritas dan tanpa suap, gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan pungutan liar.
Kedua, mendukung sepenuhnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tersedianya saluran dan mekanisme pengaduan masyarakat termasuk saluran pengaduan secara anonim.
Ketiga, memimpin upaya pencegahan korupsi di masing-masing provinsi yang dipimpinan dan termonitor melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), termasuk menolak dan mencegah korupsi di titik rawan korupsi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta KPK awasi pemerintahannya. KPK telah membuat beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan. Pertama yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua jual beli jabatan. Ketiga, gratifikasi, dan keempat suap menyuap.
"Serta kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi, " kata Edy.