PARBOABOA, Jakarta – Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan pengacara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya hari ini. Laporan terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS," kata pengacara Adam, Machi Ahmad kepada wartawan, Selasa (7/12).
Adam Deni tidak terima dengan tudingan yang dilancarkan oleh Sugeng Teguh terhadap dirinya. Sugeng – menurut Adam, telah memfintahnya meminta uang sebesar Rp10 miliar sebagai imbalan agar mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik atas tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Atas pernyataan tersebut, Adam pun melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam laporannya pihak Adam Deni juga menyertakan sejumlah barang bukti antara lain berupa tangkapan layar percakapan whatsapp hingga rekaman suara.
Mengenai tudingan itu, pihak Adam secara tegas membantahnya. Adam menyebut tudingan itu sebagai fitnah keji yang sengaja dibuat-buat oleh pihak Jerinx untuk mendapat simpati masyarakat.
"Jelas membantah karena kita sudah mengambil langkah hukum. Itu langkah yang saya lakukan. Saya enggak perlu lagi adu statement sama dia di media," ungkap Adam.
Oleh sebab tudingan itu, Adam ingin dengan adanya laporan ini, Sugeng dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut di jalur hukum.
"Saya ambil langkah hukum untuk saudara Sugeng ini, biar dipeetanggungjawabkan dia secara hukum. Biar nyusul sekalian (ke penjara)," ujarnya.
Sebelumnya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menuding Adam Deni Gearaka sempat meminta uang Rp10 miliar kepada kliennya sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman. Hal itu dilontarkannya saat menjawab pertanyaan awak media.
"Iya, dia minta 10 miliar untuk cabut laporan," ujar Sugeng melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Sugeng juga mengklaim pihaknya akan mebeberkan terkait permintaan uang 10 miliar tersebut saat di persidangan nanti.
"Itu nanti akan terbuka di persidangan, karena pemberi informasi akan hadir langsung di persidangan," tuturnya.